.

Artikel kesehatan

Name *
Email *
Judul *
Diskripsi *
Upload a File

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (JAMKESMAS)

Dr. Suparyanto, M.Kes

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (JAMKESMAS)

PENGERTIAN
  • JAMKESMAS adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini dilakukan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
  • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip:
  1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
  2. Menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
  3. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas.
  4. Efisien, transparan dan akuntabel.
  • Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta Jamkesmas sejumlah 76,4 juta jiwa dari data Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menkes RI.
  • Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak masuk dalam Surat Keputusan Bupati / Walikota, pembiayaan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemda setempat yang disebut Jamkesda dan mekanisme pengelolaannya seyogyanya mengikuti JAMKESMAS.
  • Sasaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menjadi peserta Jamkesmas dijamin dalam Jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

KETENTUAN UMUM
  • Setiap peserta Jamkesmas mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan gawat darurat (Ketentuan Umum A.1)
  • Pelayanan kesehatan dasar (rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama) diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Khusus untuk persalinan normal dapat juga dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat (Ketentuan Umum A.4)
  • Pelayanan tingkat lanjut (rawat jalan dan rawat inap) berdasarkan rujukan, diberikan di Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) Jaringan Jamkesmas (BKMM/BPKM/BKPM/BP4/BKIM, Rumah Sakit Pemerintah termasuk Rumah Sakit Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta). Pelayanan Rawat Inap diberikan di ruang rawat inap kelas III).

PROSEDUR PELAYANAN

a. Pelayanan Kesehatan Dasar
  • Untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, atau surat keterangan/rekomendasi Dinas Sosial setempat (bagi pengemis, gelandangan, anak dan orang terlantar), kartu PKH bagi peserta PKH yang belum mempunyai kartu Jamkesmas, kartu Jamkesmasda atau Surat Pernyataan Miskin bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota miskin.

b. Pelayanan Tingkat Lanjutan
  • Pasien miskin yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut siertai kartu peserta dan surat rujukan yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada kasus gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Alimul, Aziz. 2003. Riset Keperawatan dan Teknik Penulisan Ilmiah. Jakarta:Salemba Medika.
  2. Alimul, Aziz. 2004. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika.
  3. Alimul, Aziz. 2007. Metode Penelitian Keperawatan dan Teknik Analisis Data. Jakarta : Salemba Medika.
  4. Anjaswati, Tri. 2002. Analisis Tingkat Kepuasan Klien terhadap Perilaku “Caring” Perawat.
  5. Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV). Jakarta : Rineka Cipta.
  6. Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
  7. BPS. 2008. Pendataan Program Perlindungan Sosial. BPS. Jakarta.
  8. Depkes. 2008. Petunjuk Tehnis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya. Jakarta : Dirjen Binkesmas.
  9. Depkes. 2007. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Jakarta : Dirjen Binkesmas.http://eprints.ui.ac.id
  10. Nursalam. 2003. Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
  11. Nursalam dan Siti Pariani. 2001. Pendekatan Praktis Metodologi Riset Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto.
  12. Nursalam dan Siti Pariani. 2002. Manajemen Keperawatan (Aplikasi Dalam praktek Keperawatan Profesional). Jakarta : Salemba Medika.(Sumber: dr.suparyanto,M.Kes.blogspot.com)

Minggu, 17 April 2011

Konsep Puskesmas Idaman (3)

KONSEP PUSKESMAS

Dr. Suparyanto, M.Kes

Pengertian Puskesmas
  • Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
  • UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan
  • Pembangunan Kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan
  • Pertanggung jawaban secara keseluruhan ada diDinkes dan sebagian ada di Puskesmas
  • Wilayah Kerja dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil

Visi Puskesmas
  • Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat
Indikator Kecamatan Sehat:
(1) lingkungan sehat,
(2) perilaku sehat,
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan

Misi Puskesmas
  1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
  2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
  3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
  4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

Fungsi Puskesmas
  1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
  2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat
  3. Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
  4. Pelayanan Kesehatan Perorangan
  5. Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kedudukan
  • Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya.
  • Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
  • Sistem Pemerintahan Daerah  adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
  • Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK.

Struktur Organisasi
  • Kepala Puskesmas
  • Unit Tata Usaha:
  1. Data dan Informasi,
  2. Perencanaan dan Penilaian,
  3. Keuangan, Umum dan Kepegawaian
  • Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
  1. UKM / UKBM
  2. UKP
  • Jaringan pelayanan Puskesmas:
  1. Unit Puskesmas Pembantu
  2. Unit Puskesmas Keliling
  3. Unit Bidan di Desa/Komunitas

Tata Kerja
  • Kantor Camat → koordinasi
  • Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes
  • Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra
  • Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina
  • Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama
  • Lintas sektor → koordinasi
  • Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas)

Badan Penyantun Puskesmas (BPP)
Pengertian :
  • Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Fungsi:
  • Melayani pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to serve)
  • Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to advocate)
  • Melaksanaan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja Puskesmas (to watch)

Upaya Puskesmas
  • Ada dua: UKM DAN UKP
  • Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia.
  • Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas

Upaya Kesehatan Wajib:
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan

Upaya Kesehatan Pengembangan
1. Upaya Kesehatan Sekolah,
2. Upaya Kesehatan Olah Raga,
3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4. Upaya Kesehatan Kerja,
5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
6. Upaya Kesehatan Jiwa
7. Upaya Kesehatan Mata,
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.

Azas Penyelenggaraan
  • Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
  • Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
  • Azas Keterpaduan
  1. Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU
  2. Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK
  • Azas Rujukan
  1. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan
  2. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional

Manajemen Puskesmas
  • P1: Perencanaan
  1. Rencana Usulan Kegiatan
  2. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
  • P2: Pelaksanaan dan Pengendalian
  1. Pengorganisasian
  2. Penyelenggaraan
  3. Pemantauan
  • P3: Pengawasan dan Pertanggungjawaban
  • Pengawasan internal dan eksternal
  • Pertanggungjawaban
Referensi:

  • Depkes, 2004, Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor: 128/Menkes/ SK/ II/ 2004, Tentang Pelayanan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar